POLRES Mamasa - Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa mengamankan Lelaki AL (50) tahun lahir di Ujung Pandang 1 Maret 1973 pekerjaan Wartawan pada malam 27 September 2023.
Sesuai Kartu identitas terduga pelaku (AL) diketahui bekerja sebagai wartawan dan telah dilaporkan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Perempuan di bawah umur sesuai laporan polisi LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBAR Tanggal 27 September 2023.
Lebih lanjut sebelumnya pada hari Selasa 26 September 2023 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa Polda Sulbar menerima laporan tentang adanya seorang pelajar putri SMAN 1 Mamasa telah dibawah kabur oleh seorang Lelaki yang bernama (AL ) Setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob Langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu dini hari Unit Resmob berhasil menemukan lokasi keberadaan terduga pelaku, yang mana terduga pelaku membawa korban ke Kabupaten Polewali Mandar.
Setelah mendapat informasi keberadaan Pelaku tersebut selanjutnya Unit Resmob langsung bergerak ke kabupaten Polewali Mandar namun setelah tiba di tempat tersebut terduga pelaku berhasil kabur dengan membawa korbannya.
Selanjutnya pada Pukul 09.00 WITA Unit Resmob kembali melakukan pengajaran terhadap terduga pelaku yang mana terduga pelaku membawa korbannya kembali ke Kabupaten Mamasa, pada pukul 11.00 WITA kemudian unit Resmob berhasil menemukan korban di Kec. Sumarorong, namun pelaku meninggalkan korbannya dan kembali kabur dan pada hari Rabu 27 September 2023.
Pada sekitar pukul 23.00 WITA Unit Resmob akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dijalan poros Mamasa Polewali yang kemudian langsung mengamankan Pelaku dan membawanya ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP LAURENSIUS MADYA WAYNE ,S.T.K.,S.I.K. menyampaikan bahwa "Benar Tim Resmob kami telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap terduga Pelaku AL pada malam hari sekitar jam 23.00 wita di daerah Sumarorong Mamasa.
"AL diamankan atas dugaan kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan melarikannya" Jelas Kasat Reskrim Polres Mamasa.
"Atas kasus tersebut kami masih terus melakukan proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya, setelah lengkap akan kami sampaikan setelah kami melakukan pemeriksa selama 1x24 jam," ujar Kasat Reskrim.
"Sementara untuk rilis lengkapnya belum bisa kami berikan penjelasan lebih banyak dan akan disampaikan secara resmi dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak Terduga Pelaku tersebut" Pungkas kasat Reskrim Polres Mamasa.*)
0 Komentar