Swara HAM Indonesia - "Sesuai Laporan tertulis Presiden Direktur LEMBAGA HAK AZASI DAN EKONOMI RAKYAT INDONESIA Andi Baso Petta Karaeng atas dugaan tindak pidana oknum Kades dan anaknya di Bahodopi yang sudah sebulan lebih masih tahap mediasi.
Hal tersebut sesuai Laporan Andi Baso ke Kapolres Marowali No. 01/LP/2022 Tertanggal 10 Januari 2022, terhadap Hamka.Cs atas perbuatan melawan hukum.
Menurut Andi Baso mediasi secara kekeluargaan yang dipandu oleh pihak penegak hukum Morowali dan kalau terjadi jalan buntu, "pak desa tidak memberikan hak hak saya maka kasus pidana yang dilakukan baik H.Muhamad Cs maupun Hamka Cs," saya atas nama Lembaga Hak Asasi dan ekonomi rakyat Indonesia.( L - HAERINDO ) akan lanjutkan pidanya di Mabes Polri.
Serta kegiatan tambang C ilegal oknum Kades dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya di Kec.Bahodopi Morowali Sulteng".ujar Andi Baso Minggu, (20/2/2022). |
Selain itu akan saya ajukan gugatan wanprestasi atas " hak hak saya yang diperkosa" oleh Oknum Kades di pengadilan Negri Poso.
Kepada Media serta LSM/Lembaga kiranya dimonitor dan menyuarakan kebenaran." pungkasnya.
Published : @sN
0 Komentar