Swara HAM Indonesia - Polda Jatim menetapkan 5 Lima orang sebagai tersangka pengaturan skor di Liga 3 yaitu Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, menyatakan kelimanya dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP, Kamis (17/2/2022) lalu.
Kasus itu berawal dari laporan Zha Eka Wulandari, pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA, yang melaporkan 2 pemain dan 1 kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim karena diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. PSSI Jatim pun lalu melaporkan kasus ini ke Polisi
Ditetapkan tersangka, Bambang akan mengungkapkan siapa saja mafia sepakbola Indonesia. "Saya juga akan bongkar semuanya jika memang saya jadi tersangka. Saya akan langsung sebut nama, gak atek inisial. Langsung saya tunjuk siapa saja yang sebenarnya terlibat mafia bola,’’ tegasnya*)
#Kominitas Cinta Polri News
#Neng Geulis
#pssi #liga3 #jatim #polisi #bs #matchfixing Source: jawapos.com
0 Komentar